Apakah Anda mendapatkan Pesan Update Email yang banyak terkait regulasi baru akibat adanya aturan baru terkait perlindungan data pada GDPR ? Nah pertanyaannya adalah Siapa GDPR (General Data Protection Regulation) sampai seluruh dunia menjadi ribut terkait hal ini?
GDPR (General Data Protection Regulation) merupakan peraturan mengenai Data Privacy yang diterapkan bagi seluruh perusahaan di dunia yang menyimpan, mengolah, atau memproses personal data penduduk EU / Uni Eropa. Tujuan dari GDPR (General Data Protection Regulation) adalah memberikan perlindungan yang terbaik terhadap kerahasiaan data (data privacy) dalam ekonomi digital saat ini dengan memberikan keleluasaan lebih untuk individual terhadap datanya dan memberikan peraturan yang sangat ketat kepada pihak yang mengelola atau menyimpannya.
inti dari peran GDPR (General Data Protection Regulation) adalah untuk mengontrol kepada konsumen dan perusahaan terkait perlindungan data pribadi konsumen yang dimiliki oleh perusahaan agar tidak disalah gunakan oleh orang orang yang tidak bertanggung Jawab. Dalam GDPR (General Data Protection Regulation) disebutkan data-data personal tidak boleh dimanfaatkan apabila sang pemilik data belum memberikan izin.
Inilah kunci privasi dan persyaratan perlindungan data dari GDPR meliputi :
- Membutuhkan persetujuan subyek untuk pemrosesan data
- Menganonimkan data yang dikumpulkan untuk melindungi privasi
- Memberikan pemberitahuan pelanggaran data
- Aman menangani transfer data lintas batas
- Diwajibkan perusahaan tertentu untuk menunjuk petugas perlindungan data untuk mengawasi kepatuhan GDPR ( General Data Protection Regulation )
Perusahaan harus menyiapkan dana ekstra untuk menjaga kerahasiaan data konsumen. Tetapi anggaran itu lebih hemat daripada nantinya terjadi kebocoran data yang ujungnya akan mendapatkan denda hingga 20 juta euro.
Pada Layanan Web Hosting Provider yang menjual layanan Domain juga dituntut untuk mengikuti peraturan baru yang dibuat oleh GDPR salah satu nya adalah aturan terkait tampilan data pada layanan Whois.
Inilah Dampak dengan Adanya imbauan dari GDPR ini diantarannya adalah :
- Sebuah organisasi yang melanggar aturan atau Undang – undang GDPR akan didenda hingga 4% dari omset total tahunan atau sebesar 20 juta euro (sekitar Rp. 344 Milyar), dipilih yang mana yang lebih besar.
- Keharusan setiap organisasi yang harus memberitahukan kepada pihak yang berwajib dalam 72 jam ketika menemukan data breach dan harus menginformasikan data mana yang terdampak.
- Peraturan ini berlaku tidak hanya di EU tetapi seluruh perusahaan di dunia yang menyimpan personal data penduduk EU, Sehingga hal ini juga akan berlaku di Indonesia juga.
- Jika diketahui sebuah perusahaan melanggar, maka regulator berhak melarang perusahaan tersebut untuk memproses personal data baik pelanggan maupun karyawan.
Kami menilai bahwa GDPR menjadi salah satu momen yang tepat untuk meningkatkan relasi antara Kami dengan konsumen. Kami berkomitmen untuk bisa melindungi Data dan informasi Anda dan dalam hal ini juga kami juga mengajak Anda untuk berkolaborasi dalam mendukung Aturan dan Undang-Undang Terkait Perlindungan Data dan Informasi di Indonesia.